8 Unit Sepeda Motor Curian Diamankan Polisi
Rantauprapat – Jajaran
Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang komplotan pencuri kendaraan
bermotor, Jumat (15/10) sekitar pukul 02.00 wib dini hari. Kedua tersangka DR
(23) dan DL (20) diciduk di kediamannya, di jalan Aek Siranda Rantauprapat.
“Kedua tersangka ini sudah target kita, jam dua
tadi tersangka kita tangkap di rumahnya, dua-duanya orang Aek Siranda,
selanjutnya kita akan kembangkan terus kasus ini,” jelas Kanit Ranmor, Aiptu TG
Sianipar kepada kabar-labuhanbatu.com, Jumat (15/10) sekitar pukul 11.30 wib di
ruang kerjanya.
Selain itu, dari tangan
kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak delapan unit sepeda motor hasil
curian kedua tersangka tersebut.
“Ada delapan unit kereta (sepeda motor-red)
curian dengan bermacam-macam jenis yang sudah kita amankan untuk dijadikan
barang bukti,” tambahnya.
Pantauan
kabar-labuhanbatu.com, hingga siang ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan
di Mapoles Labuhanbatu.(RIAL)
