JAKARTA - Setelah membuat pengakuan telah diperkosa Zainuddin MZ,
Aida Saskia akan memasukkan gugatan pidana dan perdata untuk dai kondang
itu.
"Saya dapat kuasa menuntut secara pidana dan juga
perdata. Kasus ini memang sudah lama, tapi meski sudah lama bukan
berarti perbuatan dia halal. Dalam kasus ini ada unsur penipuan juga
karena dulu izinnya mengajak makan, bukan berbuat mesum," papar kuasa
hukum Aida, Alamsyah Hanafiah, yang ditemui di Cempaka Mas, Jakarta
Pusat, Selasa (19/10/2010).
Unsur pidana ikut dikenakan kepada Zainuddin karena
dia dianggap memaksakan kehendak melakukan persetubuhan terhadap anak
di bawah umur. Ketika perkosaan terjadi, Aida masih duduk di bangku SMA.
Umurnya baru 16 tahun.
"Lalu kalau unsur perdatanya, ada 1365 KUH Perdata,
barang siapa dirugikan bisa menuntut ganti rugi. Dia kehilangan
keperawanan. Bagaimana nilai kerugiannya, nanti kita tanya pihak yang
ahli," jelasnya.
Menyerang Dai Sejuta Umat itu dengan dua gugatan sekaligus, kata Alamsyah, itu memang sudah direncanakan pihaknya.
"Ibarat rudal, ini dua serangan saya lancarkan.
Kalau Zainuddin bersikeras tidak mengaku, ada saksi dua makhluk Tuhan
yang menyaksikan perbuatan dia yaitu satu setan dan satu malaikat,"
katanya setengah mengancam.
Untuk menunjukkan pihak Aida tak main-main, Zainuddin diberi tenggat waktu meminta maaf sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Kalau untuk pidananya batas waktunya dua minggu
terhitung sejak 9 Oktober. Lalu kalau untuk laporan perdatanya, tiga
minggu terhitung sejak 15 Oktober," pungkasnya.(Rial)
