Rantauprapat-MCC
Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD melalui Inspektur kabupaten H Erwin Siregar SH meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab setempat agar menjauhi tindakan yang berbau korupsi.
“Saya ingatkan, Inpres Nomor 5 Tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sejalan dengan salah satu misi yang
ditetapkan, yakni meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum yang berorientasi
pada pemberantasan KKN,” ujar Inspektur pada Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati
setempat, Senin (25/10).Untuk itu, bupati meminta kepada para PNS supaya
berfikir jernih dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, dalam siklus manajemen
pemerintahan, posisi pengawasan mempunyai peranan penting dan strategis dalam
menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Karena itu, diminta peran pengawasan harus ditingkatkan.
“Seluruh aparat pengawas
fungsional dituntut harus mampu menjadi teladan dan bekerja profesional
sehingga lebih baik dari yang diawasi dan mampu memotivasi dan menggerakkan
semua perangkat daerah agar bekerja sesuai dengan rencana dan peraturan
perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Diungkapkan, berdasarkan hasil
pengawasan dan evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja SKPD di lingkungan
Pemkab L.Batu, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, pelaksanaan tugas
yang tidak tepat waktu atau laporan terlambat sehingga berpengaruh dengan tugas
yang lain.
Menyikapi hal itu, para kepala
SKPD diharapkan meningkatkan pengetahuan dan semangat kerja serta dayagunakan
seluruh staf agar tugas pokok dan fungsi masing-masing dapat dilaksanakan
secara profesional sehingga roda organisasi dapat berjalan secara lancar.
Aparat pengawas internal yang
merupakan ujung tombak untuk menciptakan kinerja pemerintahan yang baik dan
bersih harus mampu menjadi teladan dan lebih baik dari yang diawasi, baik
kualitas sikap mental maupun kualitas profesional supaya bisa mendorong semua
unsur perencana dan pelaksana bekerja sesuai rencana dan peraturan yang
berlaku.
Penyusunan dan penetapan
Kebijaksanaan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara
(PPAS) dan R.APBD 2011 supaya diproses tepat waktu sesuai dengan peraturan.
Kemudian, pengguna anggaran
supaya bekerja keras dengan memacu tugas, meningkatkan pengawasan dan
pengendalian terhadap bawahan serta semua kegiatan yang dikelola masing-masing
agar semua program dan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD dan P.APBD
2010m dapat terlaksana tepat waktu dan benar sesuai dengan rencana dan
peraturan berlaku.
Para
pengelola Pendapatan Daerah supaya meningkatkan kegiatan dan mengintensifkan
pemungutan agar realisasi pendapatan dapat tercapai minimal 100% sesuai target
yang ditetapkan. Penyusunan program dan kegiatan tahun anggaran 2011 SKPD
supaya sesuai dengan visi dan misi bupati L.Batu yang telah ditetapkan. (Rial)